CARA MELAKUKAN SHALAT JAMA
-------------------------------------------


Dalam suatu trip sepedaan tak jarang kita harus melakukannya dalam seharian penuh atau sampai malam hari, bagi seorang Muslim jelas tidak ada alasan untuk meninggalkan Sholat. Dan sebenarnya Allah SWT pun memberi kemudahan bagi para Muslim yang tengah melakukan perjalanan jauh tersebut dengan rukun rukun sebagai berikut.

(diambil dari: swaramuslim, eramuslim, milist pesantren. dll )

Sholat dalam perjalanan atau disebut “ sholatus safar “yang biasa dilakukan para pesepeda yang harus menempuh jarak jauh, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Di qoshor. Yakni sholat yang semestinya empat roka’at diringkas menjadi dua roka’at.
3. Di jama'. Yakni mengumpulkan dua sholat, dhuhur dengan ashar atau
maghrib dengan isya', dalam salah satu waktunya. Sholat dengan cara jama' ada dua macam:
1. Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu maghrib.
2. Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya'.

Pelaksanaan sholat qoshor sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka’at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka’at dengan niat qoshor pada waktu takbirotul ihram. Contoh lafadz niat qoshor :

Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini qoshron lillahi ta’ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqoshor dua roka’at karena Allah.

SYARAT-SYARAT QOSHOR


Orang yang sedang sepedaan jarak jauh dengan waktu yang cukup lama (seharian) dapat dikatagorikan sebagai musafir, diperbolehkan melakukan sholat dengan qoshor, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km .
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qoshor.
4. Sholat yang di qoshor berupa sholat empat roka’at. Yakni dhuhur, ashar dan isya' .
5. Niat qoshor pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang mengqoshor sholat.

Dalam perjalanan yang mana lokasi yang dituju jauhnya dari rumah 100 km ke atas, lebih utama melaksanakan sholat dengan cara qoshor no: 3. Musafir yang sudah memenuhi syarat-syarat qoshor, boleh melakukan jama' sekaligus qoshor.

CARA JAMA' TAQDIM

Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'.
Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar. Contoh :

Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala
Artinya :
"Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar
karena Allah"

Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.

Jika sholat jama' taqdim dilakukan dengan qoshor, maka sholat yang empat roka'at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat.
Contoh niat jama' taqdim serta qoshor:

Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron
lillahi ta'ala
Artinya :
"Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim
dengan ashar dan diqoshor karena Allah "


SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
1. Bukan berpergian maksiat .
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km.
3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.
5. Wila’, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka’at singkat.
Sebagian ulama’ berpendapat, jama' (bukan qoshor), di perbolehkan meskipun tempat tujuan berjarak kurang dari 80,64 km, namun tidak kurang dari 1,66 km . Perjalanan yang jauhnya 100 km ke atas, lebih utama melakukan sholat dengan qoshor .

CARA JAMA' TA'KHIR

Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur.
Pelaksanaan sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama'pada waktu sholat isya'.

SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km.
3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.

ISTINJA’ (CEBOK) SAAT SEDANG SEPEDAAN

Istinja’ atau cebok saat dalam trip sepedaan, caranya sama seperti istinja’ diluar trip sepedaan, yaitu dengan mengunakan air atau benda keras yang bisa menghilangkan bendanya najis, seperti batu, kayu atau kertas tisu. Berhubung didalam trip sepedaan kemungkinan sulit mendapatkan air untuk istinja’, maka dapat menggunakan kertas tisu yang dibasahi air minum dengan syarat :
1. Najisnya belum kering.
2. Najisnya tidak terkena benda basah lain, seperti terkena air.
3. Najisnya tidak berpindah dari tempat keluarnya najis.
4. Benda yang di pergunakan untuk mengusap najis, haruslah suci, atau tisu kering sekalian.
5. Mengusap najis, sedikitnya tiga kali, apabila masih belum bersih, di tambah sampai bersih.

SHOLAT DALAM TRIP

Pelaksanaan sholat dilokasi trip, sama seperti sholat ditempat lainnya.
Apabila tidak mempunyai wudlu’, padahal tidak terdapat air untuk berwudlu’, atau ada air namun kita tidak yakin akan kesucian dari air tersebut dan pada saat yang sama, tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dan wajib mengulagi sholat (I'adah), setelah menemukan sarana /alat bersuci.
- Taqlid/mengikuti madzhab Maliki yang berpendapat, apabila seseorang tidak menemukan air untuk berwudlu’ dan tidak menemukan alat tayamum, maka gugur kewajiban sholat dan tidak wajib mengqodlo' sholatnya .
Cara melakukan sholat lihurmatil wakti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, di cukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.
Sesuatu yang dapat digunakan untuk bertayamum menurut mazhab Syafi’I dan Hambali adalah, debu atau tanah yang berdebu . Sedangkan menurut mazhab Hanafi adalah, semua jenis tanah, baik yang mengandung debu atau tidak, seperti tanah liat, tanah kapur, tanah pasir, batu dan lain-lain .
Menurut madzhab Maliki, yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah, semua yang nampak dari juznya bumi, seperti debu, salju, batu kapur yang belum di bakar, dan semua barang hasil tambang selain emas dan perak yang belum dipindah dari tempat asalnya .
Dengan demikian, tayamum dengan menggunakan kayu papan, plastik dan apa saja yang telah diolah atau dimasak, hukumnya adalah tidak sah menurut semua madzhab (Syafi'i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki), sebab tidak termasuk debu atau jenis tanah.



Photobucket ARTICEL LAIN Photobucket

4 komentar:

  1. Ha.. ha.. ha.. aku jadi inget dulu pernah main sepeda dari tegal gubug sampai ke telaga remis.

    BalasHapus
  2. salam kenal... bro kalo bisa dalilnya juga di tulis.. http://free4shareds.blogspot.com

    BalasHapus
  3. @ Wahyu Widodo:


    mantap ya mas...kuat sekali emang dari tegal gubug,,,aku dari ciledug loh

    BalasHapus
  4. @ Ahmad Siddiq:

    lam knl jg mas...insyaAllah,...minta doa ya mas mudah2an saya bisa berkarya untuk anak bangsa

    BalasHapus